Terbaru, Gaji Pegawai Pajak Lulusan STAN Naik Drastis

Harta yang dimiliki Gayus Tambunan, seorang PNS golongan IIIA yang bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hingga miliaran rupiah membuat terbelalak. Sekalipun Gayus baru bertugas selama 5 tahun yang golongannya sama dengan PNS baru dari lulusan S1. Gayus yang lulusan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) memang menghebohkan dengan perilaku koruptif-nya. Lalu berapa sebenarnya gaji pegawai pajak lulusan STAN seperti Gayus ini?


Gaji pegawai pajak lulusan STAN dengan golongan IIIA tiap bulan tidak cuma mendapatkan gaji pokok. Total take home pay bisa mencapai Rp 12,1 juta per bulan. Komponen gaji per bulan tersebut meliputi : gaji pokok dan beberapa tunjangan sebesar Rp.2,4 juta, tunjangan kinerja sebesar Rp 8,2 juta serta imbalan prestasi kerja sekitar Rp.1,5 juta. Namun itu gaji pegawai pajak lulusan STAN yang dulu, sebab kini di masa pemerintahan presiden Jokowi ada kejutan berkaitan dengan besaran gaji pegawai pajak.

PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini bisa tersenyum lebar sebab mulai April 2015 kemarin mereka mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja pegawai dimana tertinggi bisa mencapai Rp.117 juta setiap bulan. Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 37 tahun 2015 mengenai pemberian remunerasi bagi pegawai pajak. Dalam peraturan terbaru tersebut ada peningkatan jumlah secara signifikan dibanding pada Peraturan Pemerintah No.156 Tahun 2014.

Berikut adalah besarnya tunjangan kinerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2015 :

- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
- Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
- Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
- Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
- Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
- Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
- Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.

Salah satu tujuan utama peningkatan besaran remunerasi ini adalah untuk meningkatkan motivasi para pegawai untuk mencapai target penerimaan pajak. Target penerimaan pajak tahun 2015 memang cukup berat sebesar Rp 1.294,2 triliun. Target pajak sebesar itu sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015. Ada reward tentu ada punishment, jika target tak tercapai maka remunerasi tadi akan dipotong untuk tahun ke depannya. Berikut aturan pemberian tunjangan kinerja tahun depan menurut realisasi penerimaan pajak 2015 :

- Realisasi penerimaan pajak mencapai 95 % atau lebih maka remunerasi tetap diberikan 100 %.
- Realisasi penerimaan pajak antara 90% - 95% maka remunerasi diberikan 90%.
- Realisasi penerimaan pajak antara 80% - 90% maka remunerasi diberikan 80%.
- Realisasi penerimaan pajak antara 70% - 80% maka remunerasi diberikan 70%.