Info Terbaru Gaji Pegawai Imigrasi Beserta Tunjangan Kinerja

Globalisasi menyebabkan kian mendekatnya batas teritorial sebuah negara dengan negara lain sekaligus menjadikan kian intens-nya lalulintas orang antar negara. Fenomena tersebut tentu akan memunculkan bermacam persoalan di sejumlah negara tak terkecuali di Indonesia yang memiliki geografis strategis. Untuk meminimalisir terjadinya persoalan berkaitan dengan masuknya warga asing ke Indonesia maka dibentuklah institusi Imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan institusi pelaksana di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Selama ini kita kenal Imigrasi sebagai lembaga penerbit paspor yang akan digunakan sebagai syarat bepergian ke suatu negara. Tugas dan wewenang Imigrasi tak sekedar itu saja.


Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi telah memiliki sejumlah kantor imigrasi di berbagai daerah dan juga di luar negeri. Ada 115 kantor Imigrasi yang tersebar di berbagai wilayah, 13 rumah detensi Imigrasi, 33 tempat pemeriksaan Imigrasi, 79 pos lintas batas dan 19 atase/konsul Imigrasi di sejumlah negara. Untuk itu semua, institusi Imigrasi membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas dan punya integritas dan dedikasi tinggi serta menjunjung tinggi moral. Salah satu upaya yang dilakukan adalah berdirinya Akademi Imigrasi untuk mendidik para calon pegawai Imigrasi yang handal.

Setiap pegawai Imigrasi memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengenai gaji pegawai Imigrasi pun mengikuti aturan penggajian pegawai negeri sipil pada umumnya. Gaji pokok pegawai Imigrasi terendah dan tertinggi berdasarkan golongan dan masa kerja adalah sebagai berikut :

Golongan Ia :
Masa Kerja Golongan 0 tahun Rp 1.323.000
Masa Kerja Golongan 26 tahun Rp 1.979.900

Golongan Ib :
Masa Kerja Golongan 3 tahun Rp 1.444.800
Masa Kerja Golongan 27 tahun Rp 2.096.100

Golongan Ic :
Masa Kerja Golongan 3 tahun Rp 1.505.900
Masa Kerja Golongan 27 tahun Rp 2.184.800

Golongan Id :
Masa Kerja Golongan 3 tahun Rp 1.569.600
Masa Kerja Golongan 27 tahun Rp 2.277.200

Golongan IIa :
Masa Kerja Golongan 0 tahun Rp 1.714.100
Masa Kerja Golongan 33 tahun Rp 2.859.500

Golongan IIb :
Masa Kerja Golongan 3 tahun Rp 1.871.900
Masa Kerja Golongan 33 tahun Rp 2.980.500

Golongan IIc :
Masa Kerja Golongan 3 tahun Rp 1.951.100
Masa Kerja Golongan 33 tahun Rp 3.106.000

Golongan IId :
Masa Kerja Golongan 3 tahun Rp 2.033.600
Masa Kerja Golongan 33 tahun Rp 3.238.000

Golongan IIIa :
Masa Kerja Golongan 32 tahun Rp 3.590.900

Golongan IIIb :
Masa Kerja Golongan 32 tahun Rp 3.742.800

Golongan IIIc :
Masa Kerja Golongan 32 tahun Rp 3.901.100

Golongan IVd :
Masa Kerja Golongan 32 tahun Rp 4.066.100

Golongan IVa :
Masa Kerja Golongan 32 tahun Rp 4.238.000

Golongan IVb :
Masa Kerja Golongan 32 tahun Rp 4.417.400

Golongan IVc :
Masa Kerja Golongan 32 tahun Rp 4.604.200

Golongan IVd :
Masa Kerja Golongan 32 tahun Rp 4.799.000

Golongan IVe :
Masa Kerja Golongan 32 tahun Rp 5.002.000

Gaji pegawai Imigrasi selain gaji pokok juga diberikan tunjangan kinerja. Tunjangan Kinerja disediakan guna memperbaiki kesejahteraan setiap pegawai dimana aturannya sesuai dengan Peraturan Presiden No. 105 Tahun 2014 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tunjangan kinerja tertinggi dipegang oleh jabatan Sekretaris Jenderal yang memiliki kelas jabatan 17 dengan besaran Rp.27.577.500 per bulan. Sedangan tunjangan kinerja terendah pegawai Imigrasi dimiliki oleh caraka, taruna akademi, pengemudi, petugas penggandaan dan agendaris sebesar Rp.2.211.000.